Permohonan Informasi

Struktur Organisasi

Permohonan Informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Sumba Barat Daya adalah proses yang dilakukan oleh individu atau pihak tertentu untuk mendapatkan data, dokumen, atau informasi terkait dengan kegiatan dan kebijakan yang dijalankan oleh DLH Kab. Sumba Barat Daya. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk DLH Kab. Sumba Barat Daya, yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Permohonan informasi kepada DLH Kab. Sumba Barat Daya dapat dilakukan oleh warga negara, lembaga, atau organisasi yang membutuhkan data terkait dengan pengelolaan lingkungan, kebijakan, program, laporan keuangan, atau pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh DLH Kab. Sumba Barat Daya.