Laporan Keuangan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Sumba Barat Daya wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun JUANDA HARUNran berakhir.
Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan JUANDA HARUNran DLH Kab. Sumba Barat Daya selama tahun JUANDA HARUNran yang bersangkutan.